DIDADAMEDIA, Bandung - Terkait kapan dieksekusinya Bahar bin Smith setelah vonis hakim, hingga saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.
Lalu apakah ada tenggat waktu terkait eksekusi Bahar? Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan tidak ada batasan waktu untuk eksekusi seorang terpidana, setelah putusan hakim.
"Eksekusi harus segera dilaksanakan setelah mendapatkan salinan lengkap putusan. Tidak ada batasan waktu," kata Abdul, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Karena ada keharusan terpidana Bahar untuk segera dieksekusi, pihaknya meminta jaksa penuntut umum untuk proaktif meminta salinan putusan itu. "Saya minta jaksanya untuk proaktif meminta salinan putusan ke majelis hakim,"ucap dia.
BACA JUGA :
Pasalnya, salinan putusan hakim menjadi landasan dasar untuk dilakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana untuk menjalani masa tahanan pasca vonis hakim.
"Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah yah segera untuk dieksekusi," katanya.
Seperti diketahui, Bahar di vonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.