DIDADAMEDIA, Bandung - Hingga saat ini belum diketahui kapan Bahar bin Smith bakal dieksekusi, setelah putusan hakim terhadap terpidana kasus pengeroyokan dua anak di bawah umur tersebut.
"Kita cek lagi yah, apakah jaksa penuntut umum sudah menerima salina putusan lengkap? Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah yah segera untuk dieksekusi," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).
"Tapi kalau memang belum, saya minta jaksanya untuk proaktif meminta salinan putusan ke majelis hakim," ucapnya menambahkan.
Terkait kemana Bahar akan dieksekusi, Abdul mengatakan hal itu pun sampai dengan saat ini belum diketahui, dimana Bahar akan menjalani masa tahanan.
Sementara itu, soal adanya permintaan dari keluarga melalui kuasa hukum Bahar yang menginginkan untuk di tahan di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, hal itu pun belum dapat dipastikan.
"Terkait permohonan dari keluarga untuk menjalani hukuman di LP Kab Bogor, saya belum menerima informasi akan hal itu. Jika ada tentunya kita akan proses," ujar dia.
Seperti diketahui, Bahar di vonis tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.