DIDADAMEDIA, Ciamis - Polres Ciamis menangkap komplotan pembobol uang dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kabupaten Ciamis, sebelumnya telah buron selama dua bulan.
"Kelompok asal Lampung ini beraksi di sepanjang Ciamis," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers, di Markas Polres Ciamis, Kamis (18/7/2019).
Ia menuturkan, komplotan berjumlah enam orang asal Provinsi Lampung itu, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Ciamis di salah satu rumah makan di Ciamis, Rabu (17/7/2019). Komplotan ini diduga juga kerap menjalankan aksinya di kota lain.
Mereka, lanjut Bismo, telah melakukan kejahatan di 21 tempat ATM yang berada di wilayah Ciamis, dengan total kerugian perbankan sebesar Rp38 jutaan. "Mereka ini sekali beraksi membobol uang sekitar Rp1 juta hingga Rp4 juta," katanya.
BACA JUGA :
Dia mengungkapkan, penangkapan komplotan ini berawal dari laporan pihak kantor bank pada 23 Mei 2019, kemudian ada laporan lagi dari bank yang sama pada 21 Juni 2019 dengan laporan adanya pencurian uang ATM.
Hasil penyelidikan dari laporan itu, kata dia, komplotan itu beraksi di tujuh ATM berbeda di wilayah perkotaan seperti SPBU Nagrak, Kantor Pos Kota Ciamis, Yogya Departement Store dan ATM lainnya yang dilakukannya siang dan malam.
"Mereka melakukan aksinya dengan berbagi tugas ada yang membobol ada yang mengawasi, biasanya dicari waktu saat ATM sepi," ujarnya menambahkan.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka aksinya itu dilakukan dengan cara mengganjal tempat keluar uang menggunakan obeng, kemudian memakai alat pengait untuk mengambil uang dalam ATM.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa obeng, kunci L yang telah dimodifikasi untuk mengait uang, dua buah kartu ATM, uang senilai Rp4,2 juta, dan satu unit mobil.
Mereka yang berprofesi sebagai buruh tani itu, kata Bismo, mulai menjalankan aksinya setelah turun dari kapal di Pelabuhan Merak, Banten, kemudian menyusuri sejumlah daerah hingga sampai ke Ciamis.
"Untuk itu, kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini, karena dicurigai tidak hanya di Ciamis saja," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi saat ini masih memburu tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ciamis.