DIDADAMEDIA, Bandung - Komisi Yudisial (KY) melakukan 24 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara, dan wilayah lainnya.
Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.
"Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga, Bandung, Kamis (18/7/2019).
Pemantauan persidangan perkara pemilu merupakan tindak lanjut dari Desk Pemilu KY yang diluncurkan KY pada Maret lalu sebagai bentuk komitmen KY dalam mendorong
terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil.
BACA JUGA :
Mengingat persidangan perkara pemilu berlangsung singkat, maka KY melakukan penanganan pemantauan dilakukan cepat.
"Artinya, perkara ini menjadi prioritas KY untuk dipantau. Mulai dari proses pemantauan hingga diputuskan dalam Sidang Panel dan Sidang Pleno oleh anggota KY," ucapnya.
KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk oknum kepala daerah atau caleg yang sedang berperkara.
Hakim tidak boleh diintimidasi sehingga hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara fair.
Selain persidangan pemilu, KY juga melakukan pemantauan persidangan perkara-perkara lain, seperti pidana umum, Tata Usaha Negara, dan agama.
Pada Semester 1 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu. instansi instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat serta 44 inisiatif KY.