DIDADAMEDIA, Bandung - Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 5 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.
"Terdapat dua hakim terlapor dari Jabar yang melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di hadapan wartawan saat menggelar workshop Sinergisitas KY dengan Media Massa, Hotel Aston Braga, Bandung, Kamis (18/7/2019).
Dari 58 putusan KY tersebut disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. Namun, MA hanya menindaklanjuti usulan sanksi KY tersebut terhadap tiga hakim yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Kemudian ada 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respons dari MA.
Sementara terhadap delapan putusan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. "Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," ucapnya.
Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional 36 orang, tidak berprilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat hakim 7 orang dan selingkuh 2 orang.