DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam sepekan Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus ini, puluhan orang baik pengguna maupun kurir diamankan polisi.
"Terdiri dari 19 kurir dan 17 orang lainnya sebagai pengguna. Dengan total keseluruhan 36 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA :
Pengungkapan 22 kasus narkotika ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Di antaranya 389,9 gram sabu paket kecil dan besar, 8,82 gram ganja, ekstasi 3 butir, puluhan ponsel dan 7 timbangan digital. "Modus yang digunakan bermacam-macam. Ada modus tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung," katanya.
Bagi para kurir atau pengedar polisi jerat dengan pasal 114 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Sementara bagi para pengguna polisi kenakan Pasal 112 atau Pasal 111 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. "Kita juga masih lakukan pengembangan terhadap para tersangka ini," ucapnya.