DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa bakal segera mengeksekusi Bahar bin Smith terpidana penganiayaan dua remaja, ke lapas. Jaksa juga telah menerima vonis yang di jatuhkan hakim kepada Bahar.
"Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim, terhadap putusan itu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7/2019).
Putusan hakim diterima jaksa, dengan alasan di antaranya dalil pertimbangan tuntutan sudah diambil seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusannya.
Putusan hakim ini juga sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas. "Segera akan dilakukan eksekusi," ujar Abdul.
BACA JUGA :
Kemana Bahar akan menjalani masa tahannya, sampai saat ini belum diketahui. Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar mengeksekusi Bahar ke Lapas Pondok Rajeg.
Terkait permintaan kuasa hukum dari Bahar dan keluarga, hal itu masih menunggu salinan lengkap putusan dari majelis hakim.
"Masih berproses, kita nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana," tuturnya.
Bahar di vonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.