DIDADAMEDIA, Bandung - Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto kembali menjalani massa hukuman di Lapas Sukamiskin setelah penahanannya sempat dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor akibat dirinya pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris. "Sudah kembali di lapas (Sukamiskin)," kata Aris saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
BACA JUGA :
Dikembalikannya Setnov ke Sukamiskin karena perilakunya dianggap sudah lebih baik. "Assesment psikologi juga, hasilnya medium," ujarnya.
Selain itu, faktor lain yang membuat Setnov kembali ke Lapas Sukamiskin berkaitan dengan kepentingan perawatan kesehatannya yang menderita komplikasi penyakit.
"Kan dia sakit, untuk pengobatannya lebih representatif di Lapas Sukamiksin dibandingkan di Rutan Gunung Sindur," ujar Aris.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Sukamiskin Bandjng Tejo Harwanto mengatakan Setnov dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7/2019).
"Yang bersangkutan menunjukan perubahan perilaku yang baik selama di rutan," kata Tejo.