Terkait Korupsi Proyek RTH, KPK Periksa Lima PNS Pemkot Bandung

terkait-korupsi-proyek-rth-kpk-periksa-lima-pns-pemkot-bandung Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Lima orang PNS di lingkungan Pemkot Bandung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Kantor Ditpam Obvit Polda Jabar, Jalan AH Nasution, Selasa (16/7/2019).

Kelima PNS yang diperiksa di antaranya PNS Setda Kota Bandung, mantan kepala seksi di DPKAD Pemkot Bandung dan staf PNS, salah satu kepala dinas di Kota Bandung dan seorang PNS staf ahli Wali Kota Bandung.

Mereka memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. "Iya benar ada (penyidik KPK)," ujar salah seorang petugas kepolisian di kantor Ditpam Obvit Polda Jabar.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala DPKAD Hery Nurhayat, mantan anggota DPRD Tomtom Abdul Komar dan Kadar Slamet.

Menurut KPK, anggaran dalam proyek RTH Kota Bandung mencapai Rp123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam ruang terbuka hijau.

Dua di antaranya RTH Mandalajati Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru Rp80,7 miliar. Tersangka Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Editor: redaktur

Komentar