DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Gani Nugraha (40). Tak kurang dari lima jam pelaku berhasil diamankan.
Seperti diketahui, Gani tewas setelah terlibat pertikaian yang terjadi di Jalan Andir, Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019) malam sekira pukul 21.00 WIB. Gani tewas di tusuk dengan menggunakan senjata tajam.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Andir, AKP Nasrudin, tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Andir, pelaku bernama Aldi Mulyadi (21) warga warga Kebon Sawo, Kecamatan Andir, Kota Bandung, berhasil diringkus.
"Pelaku diamankan tengah malam, sekitar empat jam setelah kejadian," ujar Kapolsek Andir Kompol Dadang, saat ungkap kasus di Mapolsek, Minggu (14/7/2019).
Adapun tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Aldi, berawal saat dia dengan korban berpapasan disekitaran Jalan Andir.
Korban yang saat itu tengah melerai kemacetan arus lalulintas. Setelah itu datangalah pelaku dan korban pun menegur pelaku dengan kata-kata kasar.
Korban dan pelaku yang saling mengenal, sempat terlibat adu mulut saat itu. Namun begitu pelaku kemudian meninggalkan korban.
Tak lama, pelaku kembali menghampiri korban. Dengan membawa sebilah pisau, pelaku langsung menyerang korban. "Korbannya di tusuk sebanyak tiga kali di tiga bagian tubuhnya," kata Kapolsek.
BACA JUGA :
Korban yang mengalami pendarahan akibat luka tusukan, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.
Polisi yang mendapat informasi terkait tindakan pembunuhan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setelah olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi langsung mengejar pelaku. Pencarian terhadap pelaku hingga wilayah Kabupaten Bandung.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya, tanpa adanya perlawanan sedikit pun, sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (13/7/2019) tengah malam. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Pelaku ini sakit hati karena omongan korban yang menegurnya dengan kata-kata kasar," katanya.
Korban yang keseharian bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Ciroyom, mengaku memang kesal terhadap pelaku.
"Pisaunya itu, memang untuk potong ayam yang sengaja di bawa pelaku dari rumahnya karena kesal," ujar Kapolsek.
Saat ini, Aldi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun kenakan pasal 340 dan atau 338 Jo 351 ayat tiga KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.