Bahar Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim, Ini Alasannya

bahar-tak-ajukan-banding-atas-vonis-hakim-ini-alasannya Bahar bin Smith. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur menyatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

"Putusannya sudah sesuai dengan harapan dan hitungan minimal kami, bila melihat tuntutan (6 tahun) jaksa," kata Azis Anwar, salah seorang kuasa hukum Bahar via pesan singkat, Sabtu (13/7/2019).

Dengan begitu, pihak Bahar tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim. Karena dianggap putusan hakin sudah sesuai harapan baik Bahar mauoun tim kuasa hukumnya. "Kita terima putusan hakim," katanya.

Untuk diketahui hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar