DIDADAMEDIA, Majalengka - Polres Majalengka membekuk dukun yang mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku berinisial TSM (45) menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Jumat.
Menurutnya pelaku TSM mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
BACA JUGA :
TSM juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang, di mana korban dirugikan hingga Rp85 juta karena tergiur janji pelaku yang mengaku bisa menggandakan uangnya menjadi Rp750 juta.
"Uang yang dimintai tersangka itu, bermodus sebagai syarat untuk sebagai pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan," ujarnya.
Mariyono mengatakan bahwa korban penipuan itu adalah Nawita (51) seorang pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUH-Pidana," katanya.