DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membekuk dua orang kurir yang membawa pukuhan kilogram ganja. Kedua pelaku berinisial VE (34) warga Majalaya, Kabupaten Bandung dan FA (32) warga Cangkuang, Kabupaten Bandung.
"Dari pelaku kita dapati ganja siap edar seberat 83 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/7/2019).
Truno menuturkan, keduanya diamankan di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2019) malam.
BACA JUGA :
Kronologi penangkapan terhadap kedua orang pelaku berawal saat petugas Ditres Narkoba Polda Jabar menghentikan mobil KIA Picanto nopol D 1257 ACE yang dikendarai oleh FA bin ER di tepi Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Saat digeledah, polisi menemukan dus berisi ganja yang disembunyikan di bagasi mobil. Selain FA, di mobil itu juga ada VE.
Dari hasil pemeriksaan, VE mengaku disuruh oleh temannya yang bernama TE yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung.
Kepada VE dan FA polisi menjerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.