Polres Bogor Limpahkan Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

polres-bogor-limpahkan-berkas-kasus-wanita-bawa-anjing-ke-masjid SM berdebat dengan pengurus dan jamaah Masjid Al Munawaroh Bogor. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor telah melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait kasus penistaan agama yang dilakukan seorang wanita paruh baya berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam masjid.

Kasus yang cukup menghebohkan publik ini terjadi pada 30 Juni 2019 di Masjid Al Munawaroh, Bogor. Berkas kasusnya sendiri telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat (12/7/2019).

"Kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh Tersangka perempuan berinisial SM (52) yang masuk ke dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/7/2019).

Langkah yang sudah dilakukan kepolisian di antaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli yakni ahli hukum pidana, ahli psikiatri dan ahli agama.

Sebelumnya juga sudah dilakukan Observasi terhadap Tersangka SM (52) di RS Bhayangkara Tk I R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS Polri, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi.

Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan pengiriman berkas perkara (tahap 1) pada Rabu (10/7/2019) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan menunggu petunjuk dari JPU.

"Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang," katanya.

Meski diduga menderita gangguan jiwa, tapi proses hukum kasus ini terus berjalan. SM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.

SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama. Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Editor: redaktur

Komentar