DIDADAMEDIA, Bandung - Bahar bin Smith yang divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung melalui kuasa hukumnya meminta penahanan dilakukan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pengajuan ini, juga didasari adanya pemrintaan dari pihak keluarga Bahar dengan alasan karena ingin lebih dekat. "Iya ada permintaan dari pihak keluarga," ucap salah satu pengacara Bahar, Azis Anwar melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
BACA JUGA :
Hal sama juga diminta dua murid Bahar yang juga sudah divonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Majelis hakim atas putusannya menganggap Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Bahar, hakim juga memvonis dua murid Bahar yaitu Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit. Agil divonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Sementara Basit divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.