Dalam Sidang, Jokdri Tegaskan Tidak akan Berhenti Mencintai Sepak Bola

dalam-sidang-jokdri-tegaskan-tidak-akan-berhenti-mencintai-sepak-bola Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bo. (antara)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) mengatakan dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola.

“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” kata Jokdri pada akhir pembacaan pledoi (pembelaan) yang diajukannya dalam persidangan, Kamis (11/7/2019).

Sidang tersebut merupakan agenda Jokdri dan kuasa hukumnya mengajukan pledoi sebagai langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (4/7) pekan lalu.

Pledoi pertama telah dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua dibacakan kuasa hukum.

Isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini sebanyak  169 halaman. Di dalamnya menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Sementara itu, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin menyatakan dari lima pasal yang didakwakan oleh JPU, ia menganggap seluruhnya tidak bisa dibuktikan oleh jaksa  di depan persidangan. “Itu semua sudah ‘clear’ di persidangan,” ujar Mustofa.

Jokdri pun melalui pledoinya berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuknya. Mejelis hakim pada persidangan Kamis (11/7) akhirnya memutuskan untuk membertimbangkan pledoi terdakwa dan memperpanjang persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan agenda JPU memberikan tanggapan atas pledoi yang telah diajukan Jokdri beserta kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Editor: redaktur

Komentar