DIDADAMEDIA, Bandung - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada kliennya.
"Kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Namun, untuk langkah hukum selanjutnya, ia bersama kuasa hukum Bahar lainnya belum mengambil sikap hukum lanjutan atas putusan itu.
BACA JUGA :
"Satu minggu ke depan Insyaallah kita ambil sikap," kata Ichwan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Vonis dari hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara kepada Bahar.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Bahar terbukti bersalah sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.