DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan kepada dua orang remaja.
Bahar dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak penganiayaan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Bahar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman 6 tahun penjara.
BACA JUGA :
Setelah hakim mengetuk palu, Bahar tak banyak bicara dan langsung menyalami para hakim. Tak lama kemudian dia berjalan menuju bendera yang dipajang di bagian kiri ruang sidang.
"Allahu Akbar," teriak Bahar sambil mencium bendera.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith. "Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Bahar terbukti bersalah sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.