DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith yang dinyatakan terbukti bersalah secara hukum melakukan penganiayaan.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Edison Muhammad dalam sidang vonis yang digelar PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
BACA JUGA :
Bahar terbukti bersalah sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, pihak Bahar dan tim kuasa hukumnya menyatakan, masih perlu waktu untuk mengajukan banding.
Setelah vonis dibacakan, Bahar langsung dikawal ke dalam mobil tahanan dengan ketat. Sementara sekitar 200 pendukungnnya masih berada di luar gedung, melakukan orasi dukungan.