Seribu Personel Gabungan Disiapkan Amankan Putusan Sidang Bahar

seribu-personel-gabungan-disiapkan-amankan-putusan-sidang-bahar Para pendukung Bahar bin Smith di lokasi sidang. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, rencananya akan menggelar sidang putusan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, pada hari ini Selasa (9/7/2019).

Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, di Jalan Seram, Kota Bandung. Untuk pengamanannya, polisi mengerahkan 1048 personel yang terdiri dari jajaran Polrestabes Bandung 682 personel, Polda Jabar 316 personel, TNI 30, dan instansi terkait lainnya sebanyak 20 personel.

Pantauan di lokasi sidang Bahar, polisi telah melakukan penutupan arus kendaraan yang menuju jalann Seram, atau mengarah ke lokasi sidang.

Penutupan dilakukan karena banyaknya pendukung Bahar yang telah berada di lokasi halaman sidang. Mereka terlihat membawa beberapa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Bahar.

Untuk diketahui, pada tuntutannya Bahar dikatakan Jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Jaksa mengatakan, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut Bahar  pidana 6 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: redaktur

Komentar