DIDADAMEDIA, Bandung - Rutan dan lapas yang ada di Jawa Barat mengalami over kapasitas atau jumlah narapidana lebih banyak daripada daya tampung. Hal itu menjadi permasalahan yang harus diselesaikan.
Berdasarkan data Kemenkum HAM Jabar rutan dan lapas yang ada di Jabar harusnya menampung sekitar 15.000 orang narapidana. Namun begitu, jumlah narapidana saat ini mencapai lebih dari 23.000.
BACA JUGA :
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menjelaskan, over kapasitas di lapas dan rutan tak lepas dari penanganan proses hukum kepada mereka yang terlibat tindak pidana. "Ini menjadi tantangan pada penegak hukum seluruhnya. Untuk pengguna (narkoba) misalkan bisa rehabilitasi supaya tidak menimbulkan over crowded," ujarnya.
Liberti mengungkapkan, kondisi seperti ini tidak hanya di Lapas atau Rutan khusus narapida narkotika, juga untuk kasus-kasus tindak pidana umum. "Saya pikir kalau seseorang kena tindak pidana ringan, bisa lapor per waktu tertentu," ujarnya.
Ia mencontohkan, sebelum Undang-undang Peradilan Anak terbit, penjara dihuni banyak sekali napi di bawah umur. Jumlahnya sempat menyentuh angka 20.000 di Indonesia.
"Sekarang setelah ada Undang-undang Peradilan Anak, jumlah napi di bawah umur berkurang drastis, mencapai 4 ribuan saja di seluruh Indonesia. Dan saya yakin, sistem semacam restorative justice jika di berlakukan pada orang dewasa juga bisa, bisa mengurangi 50 persen penghuni lapas," kata Liberti.