Tak Bisa Bayar Kompensasi Ratusan Buruh, Aset PT Dada Terancam Disita

tak-bisa-bayar-kompensasi-ratusan-buruh-aset-pt-dada-terancam-disita Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis perusahaan garmen asal Korea Selatan, PT Dada Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta untuk membayar kompensasi Rp11,9 miliar kepada 238 pekerjanya.

Namun begitu, PT Dada Indonesia sudah tak miliki uang untuk membayar atas putusan hakim tersebut. Hal itu di sampaikan kuasa hukum PT Dada Indonesia, Gatot Prasetyo.

"Perusahan tidak memiliki uang lagi, sebekunya ada 7 miliar sebelum sidang, namun sudah di bagikan ke 340 pekerja," kata Gatot, Sabtu (6/7/2019).

Atas putusan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. Hal itu untuk mengulur waktu eksekusi putusan tersebut dengan harapan ada investor lain yang siap melanjutkan PT Dada Indonesia.

"Supaya putusan tingkat pertama bisa ditunda dulu eksekusinta. Siapa tahu ada pembeli," ujar Gatot.

PT Dada Indonesia saat ini hanya memiliki aset mesin produksi, tanah dan bangunan. Persoalannya, tanah dan bangunan sudah diagunkan ke pihak bank.

"Kalaupun dijual akan dibayarkan dulu untuk ke bank karena tanah dan bangunan dijaminkan. Selebihnya bisa membayarkan ke pekerja. Tapi kan masih ada aset berupa mesin-mesin produksi," ujar Gatot.

Dihubungi terpisah, Ketua FPSPMI Purwakarta Fuad BM yang mengadvokasi 238 pekerja merencanakan melakukan sita aset mesin produksi milik PT Dada Indonesia. ‎"Kalau tidak ada uang, harus sita aset," ujar Fuad.

Kasus ini sendiri terjadi pada 2018. Dimana 1300-an buruhnya tidak dipekerjakan kembali tanpa status hukum PHK.

Editor: redaktur

Komentar