DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Jajaran, berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan.
Di antaranya yang meliputi pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan (curanmor).
"Selama sepekan ini, kami berhasil ungkap 37 kasus, kejahatan C3, curas, curat dan curanmor," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/7/2019).
Dalam pengungkapan puluhan kasus itu, berhasil diamankan 52 orang pelaku tindak kejahatan jalanan.
Para pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap Polrestabes Bandung
Beberapa kasus yang terungkap, di antaranya terkait perampasan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan samurai.
"Jam operasi para pelaku dari beberapa kasus mulai pukul 23.00 hingga 05.00 dini hari. Kita terus tingkatkan patroli di jam rawan tersebut," ucap Kapolres.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 motor hasil curian, dua mobil, belasan ponsel, kunci astag, dan dua senjata tajam diamankan sebagai barang bukti.
Sementara kepada pelaku, polisi tengah menjalankan proses hukum dan bakal di jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.