DIDADAMEDIA, Bandung -- Pasca terbitnya peraturan mengenai para pekerja berstatus suami-istri, reaksi protes ditunjukkan para karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). Wadah para pekerja dan karyawan lembaga BUMN bidang transportasi itu menuntut manajemen agar menganulir peraturan baru tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKA, Agus Dwi Budi Santosa, usai bertemu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, di Jalan Martanegara Bandung, Rabu (3/7/2019), mengiyakan, bahwa pihaknya menuntut manajemen PT KAI (Persero) agar mencabut peraturan baru tersebut.. "Kami menuntut manajemen agar mencabut penambahan kalimat 'penempatan dalam satu tempat kedudukan' yang tertuang pada peraturan direksi karena tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tegas Budi, sapaan akrabnya.
Budi menyatakan, pihaknya berencana untuk melakukan aksi apabila manajemen PT KAI (Persero) tidak menunjukkan respon atas apa yang SPKA tuntut. Rencananya, ungkap dia, pihaknya melakukan aksi mogok sebagai opsi terakhir.
Akan tetapi, jajaran PT KAI (Persero) belum menyatakan tanggapannya berkaitan dengan hal tersebut. Kepala Humas PT KAI (Persero), Edy Kuswoyo, sulit dihubungi. Pindainews mencoba menghubunginya melalui sambungan telepon, baik tetapi tidak ada jawaban. Selain itu, saat saat Pindainews.com menghubunginya melalui pesan singkat Whatsapp, hingga berita ini tayang, Edy Kuswoyo, pun belum menanggapinya.