DIDADAMEDIA, Bandung - SR yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berkebutuhan khusus.
"Yang bersangkutan diamankan empat hari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap perempuan disabilitas yang masih di bawah umur.
BACA JUGA :
Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindakan cabul itu karena ada perasaan suka terhadap korban.
Perbuatan pelaku dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jabar pada Mei 2019 lalu.
Aksi cabul pelaku, terbongkar saat korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada ibunya ketika menjemput korban dari tempat pelatihan.
SR dijerat UU perlindungan anak. Hal tersebut diperkuat dengan alat bukti yang telah didapatkan kepolisian salah satunya visum dan alat bukti lainnya yang diduga kuat mengarah pada perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami terapkan terhadap yang bersangkutan yakni pasal 82 yaitu UU perlindungan anak yang ancamannya bisa sampai 15 tahun," tegasnya.