DIDADAMEDIA, Bandung - Meski telah djtetapkan sebagai tersangka, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, tidak di tahan.
Alasannya, wanita tersebut harus menjalani pemeriksaan obesrvasi kejiwaan. "Sedang di obeservasi di rumah sakit. Obeservasi kejiwaan," kata KabidHumas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/7/2019).
Truno mengatakan, obeservasi kejiwaan terhadap SM diperlukan. Karena penyidik dalam hal ini Polres Bogor tidak bisa melakukan pemeriksaan, dikarena emosi SM yang tidak stabil.
"Karena saat pemeriksaan emosinya tidak stabil. Kita enggak bisa periksa karena obesrvasi kejiwaan," ucap dia.
Terkait soal waktu obeservasi, Truno menuturkan hal itu tidak dapat ditentukan. Polisi menunggu dari tim dokter untuk hasil dsri observasi tersebut.
"Jadi gini tergantung dokter kejiwaan saja, seperti itu. Bukan Polri yang menentukan dalam waktu satu hari, enggak bisa. Dokter kejiwaan yang menentukan," katanya.
Seperti diketahui, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.
SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama. Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Wanita Bawa Anjing ke Masjid Tak Bisa Diperiksa Polisi, Ini Penyebabny
