Polsek Cimahi Amankan Emak-emak 'Penjaja' Uang Palsu

polsek-cimahi-amankan-emak-emak-penjaja-uang-palsu lustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Seorang wanita paruh baya berusia 55 tahun yang tercatat sebagai warga Babakan Loa, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, diamankan polisi karena mengedarkan uang palsu.

'Emak-emak' berinisial UM tersebut mengedarkan upal dengan cara melakukan transaksi jual beli di Pasar Cimindi, Kota Cimahi.

"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berbelanja di salah satu kios di Pasar Cimindi," ungkap Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto, Selasa (2/7/2019).

Wanita itu diamankan oleh anggota Bhabinkamtibmas setelah menerima laporan dan keluhan dari para pedagang. Adapun modus dari pelaku sendiri berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Kemudian dari transaksi itu pelaku mendapat uang kembalian dari pedagang selembar uang pecahan Rp50.000, dan uang Rp20.000 dua lembar.

Kemudian dia menjajakan kembali uang palsu yamg dimilikinya kepada pedagang pasar lainnya.

Setelah dilakukan pengecekan, dari tangan pelaku masih ada beberapa lembar uang pecahan Rp100.000 palsu yang belum dibelanjakan.

Total barang bukti yang didapat ada uang Rp500.000 dengan pecahan Rp100.000. "Kita tengah lidik dari mana pelaku mendapatkan uang palsu itu," ucap Kapolsek.


Editor: redaktur

Komentar