DIDADAMEDIA, Bandung - Proses gugatan Benny Bachtiar kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait penunjukan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung sudah memasuki tahap awal pemeriksaan kelengkapan formil.
Kuasa Hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiadjie mengatakan, pemeriksaan kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa yang diajukan pihaknya dilakukan Selasa (25/6/2019) lalu.
BACA JUGA :
“Ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Agenda kemarin, baru memeriksa kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa selaku penggugat. Juga meminta pihak termohon menghadirkan objek sengketa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pak Ema Sumarna dan sudah dihadirkan,” jelasnya seusai pemeriksaan materi kelengkapan gugatan di PTUN Bandung, Selasa (2/7/2019).
Wahyu mengaku, juga diberikan kesempatan memeriksa SK pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung yang dibawa Kuasa Hukum Pemkot Bandung yakni Kepala Bagian Hukum dan staf.
“Kami selaku pihak penggugat meminta pengujian administratif pada saat proses sebelum SK tersebut dikeluarkan. Apakah hal-hal bersifat administratif sudah dilakukan atau tidak dalam kaitan pengangkatan Sekda, ini yang kita minta diuji dalam persidangan yang diduga cacat formal dari sisi administratif,” terangnya.
Wahyu merasa yakin jika pihak tergugat tidak memiliki SK pencabutan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalaupun ada, pihaknya meminta Wali Kota Bandung membuktikannya dalam persidangan.
“Saya yakin tidak ada, karena tak ada pemberitahuan secara tertulis atau informasi langsung ke penggugat pada saat Ema dilantik dari Pemkot Bandung,” paparnya.
Editor: redaktur