Kakek 80 Tahun di Bandung Kehilangan Mobil Setelah Diajak Ngamar

kakek-80-tahun-di-bandung-kehilangan-mobil-setelah-diajak-ngamar Para pelaku pencurian mobil dihadirkan dalam ungkap perkara di Mapolsek Cidadap. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Nasib apes dialami GH (80) yang harus kehilangan mobil setelah terbuai rayuan 'maut' seorang wanita muda yang mengajaknya ngamar di salah satu hotel di kota Bandung.

Namun beruntung bagi GH karena petugas dari Polsek Cidadap berhasil membekuk perempuan muda bersama empat rekannya yang berkomplot melakukan aksi pencurian mobil.

Adapun pelaku yang diamankan di antaranya teman wanita korban berinisial AN (20), serta komplotannya masing-masing berinisial AJ, IH, AR, dan EW.

Kapolsek Cidadap AKP Rina menuturkan kasus pencurian dan penipuan ini terjad pada 17 Juni 2019. "Awalnya korban dan teman wanitanya yang berinisial AN janjian bertemu di hotel di kawasan Setiabudi, Kota Bandung," kata Rina saat ungkap kasus di Mapolsek Cidadap, Selasa (2/7/2019).

Kemudian, korban dan pelaku masuk ke kamar hotel. Di kamar itu, korban pergi ke toilet. Saat itu, pelaku AN langsung mengambil kunci mobil korban dan beranjak pergi dari kamar hotel tanpa sepengetahuan korban.

"Pelaku dijemput oleh tiga rekannya yang langsung membawa kabur kendaraan korban," ucapnya.

Korban sadar teman wanitanya tidak berada di dalam kamar. Saat akan beranjak pergi, dirinya baru mengetahui kunci mobilnya diambil pelaku.

Saat dicek ke parkiran hotel, dirinya GH mendapati jika kendaraannya telah dibawa kabur oleh teman wanitanya tersebut. "Korban melapor dan langsung kita lakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan kesaksian korban," ucapnya.

Saat diamankan, AN diketahui telah dua kali ngamar bersama korban. Namun karena desakan ekonomi dirinya nekat mencuri mobil korban untuk dijual kembali.

"Sudah dua kali ketemu. Mobilnya mau dijual buat kebutuhan ekonomi," ujar AN yang diketahui belum menikah ini.

Atas perbuatannya AN dan komplotannya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar