DIDADAMEDIA, Bandung - Dua orang peserta PPDB 2019 tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Barat dianulir karena terbukti melakukan kecurangan dengan memalsukan domisili dalam pendaftaran sistem zonasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika seusai menyampaikan hasil investigasi PPDB 2019 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Bandung, Jumat (28/6/2019).
"Ada yang ditemukan dua peserta ketika diverifikasi KK-nya ternyata bukan warga Kota Bandung. Mereka dianulir ke sekolah swasta," ujar Dewi.
BACA JUGA :
Dewi menuturkan, kedua calon peserta didik tersebut harus tetap bersekolah meski terbukti melakukan kecurangan. Orang tua kedua peserta tersebut juga sudah dipanggil secara baik-baik dan mereka menyatakan kesanggupannya untuk mendaftar ke sekolah swasta.
"Tetap harus sekolah, kita juga baik baik dan mereka ambil sekolah swasta," imbuhnya.
Salah satu dari dua peserta yang dianulir tersebut merupakan peserta yang menggunakan alamat SMPN 2 Kota Bandung sebagai tempat tinggal. Setelah ditelusuri ternyata calon siswa tidak menetap di SMPN 2 Bandung dan alamat aslinya berada di Kabupaten Bandung.
"Yang SMPN 2 itu di jalan Sumatera, kepala sekolahnya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menetap di sana, dan sudah memanggil orang tua dan memakai KK sebenarnya yaitu di Kabupaten Bandung," imbuhnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, total ada 36 laporan indikasi kecurangan yang diterima pihaknya. Lalu dari 36 itu, 26 laporan dinyatakan clear atau tidak bermasalah, delapan masih proses dan dua dianulir.
"Jumlahnya 36 yang disampaikan itu semua seputar SMAN 3 dan 5 Kota Bandung. Hanya dua yang bukan warga Bandung dan delapan masih proses," pungkasnya.