DIDADAMEDIA, Bandung - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menerima laporan baru soal indikasi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK Negeri. Kasusnya kali ini adalah ada dugaan pemalsuan domisili sekaligus dokumen calon peserta didik.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sartika Dewi menuturkan, hari ini pihaknya baru saja menerima surat tembusan dari salah seorang warga di Kota Bandung yang mendapati alamat tinggalnya digunakan seorang calon peserta didik tanpa sepengetahuan dirinya.
"Ada indikasi dugaan pemalsuan baru hari ini kami mendaatkan surat tembusan dari warga di Kota Bandung yang alamatnya digunakan oleh salah satu calon peserta didik itu untuk diakui sebagai alamatnya," ujar Sartika di kantornya, Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA :
Kejanggalan ini bisa menjadi tindakan melanggar hukum pidana jika terbukti ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan alamat palsu sebagai domisilinya. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga peserta tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu sebagai syarat pendaftaran.
"Itu tanpa diketahui dan orangnya langsung lapor ke kami, dan mungkin akan melakukan tindakan hukum lainnya kalau orang yang mempunyai KK itu merasa dirugikan," imbuhnya.
Peserta tersebut kedapatan menggunakan KK alamat pelapor sebagai alamatnya saat daftar PPDB, padahal syarat sah KK diterima sebagai persyaratan yaitu minimal sudah berlaku selama 6 bulan. Artinya bisa jadi peserta sudah menggunakan alamat KK itu minimal 6 bulan, ketika disinggung kemungkinan tersebut, Sartika belum bisa membeberkan lebih jauh karena masih dalam proses investigasi pihaknya dan Disdik Jabar.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan dulu bagaimana posisinya karena ini masih dalam proses investigasi oleh kami dan Disdik Provinsi Jabar," ucapnya.
Dugaan ini ditemukan karena secara tidak sengaja alamat yang digunakan adalah alamat dari salah satu panitia PPDB di sekolah tersebut. Panitia itu pun menelusuri dan bertanya ke panitia sekolah.
"Kebetulan istrinya adalah salah satu panitia di sekolah tersebut dan dicek 'ko alamatnya seperti alamat saya' dan akhirnya menelusuri dan yang bersangkutan ini bertanya ke panitia sekolah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika memang terbukti terjadi pemalsuan dokumen maka bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang termaktub dalam UU No 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan.