DIDADAMEDIA, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menganggap perihal training of trainers (ToT) atau bimtek yang diselenggarakan oleh capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres), tidak relevan karena tidak didalilkan pemohon.
"Karena perihal training of trainers tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata hakim Wahiduddin Adams saat membacakan amar putusan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, perihal bimtek tersebut sempat menjadi pembicaraan saat saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno, selaku pemohon yakni Hairul Anas Suaidi, menyebut dalam training of trainers tim paslon 01 terdapat slide presentasi yang berbunyi "Kecurangan adalah bagian dari demokrasi".
BACA JUGA :
Namun, saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikhin, yang merupakan pengisi acara sekaligus panitia pada bimbingan tersebut mematahkan pernyataan Hairul Anas.
Dia mengatakan bahwa slide tersebut harus dipahami secara utuh karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar peserta serius dalam mengikuti bimbingan, apalagi kecurangan merupakan sebuah keniscayaan.
Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.