DIDADAMEDIA, Bandung - Seorang perempuan yang merupakan WNA asal Afrika Selatan, diamankan petugas Bea Cukai Jabar, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, yang disembunyikan di pakaian dalamnya.
Ialah CN (42) yang diamankan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas curiga dengan gerak-gerik CN sehingga memutuskan untuk memeriksanya lebih lanjut melalui petugas perempuan yang mengecek tubuh CN.
BACA JUGA :
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkusan yang disimpan di bra dan celana dalam," kata Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution di Kantor Dirjen Kanwil Bea Cukai Jabar, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6/2019).
Belum diketahui kemana pelaku bakal mengantar barang haram tersebut. Selanjutnya CN bakal dilimpahkan kepada kepolisian untuk lakukan pengembangan.
Atas perbuatannya CN dijerat Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Perubahan UU No 10/1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Lalu, pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp10 miliar.
Sementara itu, CN mengaku baru pertama kali datang ke Bandung. Dia disuruh oleh temannya untuk mengantarkan narkoba itu.
Dirinya bahkan merasa dijebak oleh temannya itu, karena tidak mengetahui jika barang tersebut bukan narkotika. "Saya tidak tahu barang itu narkoba. Saya baru tahu pas diperiksa," terangnya.