DIDADAMEDIA, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani terkait dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"SPDP sudah dikirim ada satu tersangka Ahmad Fanani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019).
BACA JUGA :
Argo mengatakan penyidik masih mengembangkan peranan Ahmad Fanani terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada 19 November 2018.