DIDADAMEDIA, Bandung - Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat berupaya menekan kecurangan pemalsuan domisili saat PPDB 2019 berlangsung. Tim investigasi yang memeriksa alamat-alamat yang diduga bermasalah pun sudah diturunkan.
Sebelumnya, ditemukan dugaan kecurangan PPDB 2019, yakni ada delapan siswa yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung dengan menggunakan alamat yang sama di Jalan Bali, Kota Bandung.
Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 Jawa Barat Heri Suherman, menyatakan kasus dugaan kecurangan domisili terjadi karena peminat sekolah di Kota Bandung sangat tinggi. Dia juga memastikan telah memeriksa semua temuan terkait Kartu Keluarga yang digunakan.
“Sejauh ini, pengaduan ini hanya ada di Kota Bandung. Belum ada temuan pengaduan serupa dari kota dan kabupaten lain,” katanya, Selasa (25/6/2019).
Heri pun mengatakan, sudah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa sejumlah alamat yang dinilai janggal. Pertama, KK yang berlokasi di Jalan Sumatera No.42 Kota Bandung. Alamat itu berlokasi di SMP Negeri 2 Bandung.
Pendaftar PPDB tersebut, kata Heri, memang menumpang alamat di sana. KK itu sendiri diterbitkan lebih dari 6 bulan yang lalu. Sehingga, dapat digunakan untuk mendaftar PPDB 2019.
Sedangkan, untuk dua lokasi lain, Jalan Bali dan Kalimantan, yang bermasalah, KK yang digunakan memang KK warga setempat yang sudah diterbitkan sejak lama.
”Bukan KK baru, makanya jadi temuan. Kalau KK baru malah tidak akan jadi temuan karena tidak akan bisa digunakan untuk mendaftar,” kata Heri sembari menambahkan bahwa semua hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Heri yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat mengatakan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat.
”Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ucapnya.
Heri menambahkan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap KK apabila diperlukan.
Terkait KK, lanjut Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.
”Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” ucapnya.