DIDADAMEDIA, Bandung - Tim Prabu yang merupakan tim Reaksi Cepat Polrestabes Bandung mengamankan pengguna dan pengedar atau bandar ganja.
Pengungkapkan kasus ini bermula saat tim Prabu Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial VM yang tengah mengonsumsi ganja di Jalan Riau atau Jalan L.L RE Martadinata, Selasa (25/6/2019) dini hari tadi.
BACA JUGA :
"Kita lakukan penangkapan terhadap seorang pengguna kemudian kita kembangkan dan amankan pemasok sekaligus bandar ganja," kata Komandan Tim III Prabu, Iptu Suyanto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/6/2019).
Dari pelaku, tim Prabu mengamankan satu linting ganja. Kemudian dari pengembangan polisi juga turut mengamankan MBF yang masih berusia 23 tahun di kawasan Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebagai bandar ganja tersebut.
"Dari bandar kita amankan satu bungkusan besar ganja kering yang siap edar. Beratnya adalah 100 gram," katanya.
Keduanya kini diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dikenakan UU tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.