DIDADAMEDIA, Bandung - Parkir liar masih banyak ditemui di Kota Bandung kendati polisi maupun petugas dari dinas terkait cukup rutin melakukan razia parkir liar.
Seperti terpantau di Jalan LL.RE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/6/2019). Sejumlah kendaraan, nampak parkir di pinggir jalan meski ada rambu larangan parkir.
Umumnya, mereka yang parkir di pinggir jalan merupakan kendaraan roda empat. Padahal di kawasan tersebut, termasuk zona dilarang parkir. Selain ruas jalan semakin menyempit dengan adanya parkir liar.
BACA JUGA :
Sejumlah warga beralasan mereka terpaksa parkir di bahu jalan karena tempat parkir di dalam areal pengadilan sudah penuh.
"Parkir di halaman pengadilan sudah penuh, parkir di tempat lain di sekitar pengadilan juga sudah penuh, jadi terpaksa parkir di pinggir jalan," ujar salah seorang pengunjung pengadilan, Anggi Derian (40).
Senada dikatakan Rendy Firmansyah (28), pengunjung pengadilan lainnya. Meski mengetahui polisi kerap melakukan razia, namun tidak adanya tempat parkir umum, memaksannya parkir di kawasan tersebut.
"Enggak ada parkiran di sini. Kalau jauh takut hilang juga kendaraannya," jelasnya.
Larangan parkir memang telah digalakan Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung. Dalam penegakannya, tim gabungan kerap memgangkut motor atau mobil serta melakukan penggembosan kendaraan.
Bahkan polisi pun tengah menyiapkam skema denda maksimal terhadap para pelanggar parkir liar.