DIDADAMEDIA, Cianjur - Polres Cianjur, hingga Selasa (25/6/2019) belum menetapkan tersangka karena masih mendalami kasus keracunan massal yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya menjalani perawatan intensif setelah menyantap ikan pindang pada acara perpisahan sekolah, Sabtu (22/6/2019).
Bahkan, pihak kepolisan belum menetapkan tersangka meksipun telah meminta keterangan tiga penjual ikan pindang yang diduga sebagai penyebab keracunan.
BACA JUGA :
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan korban dan pedagang pindang ikan.
"Baru dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka. Masih butuh proses yang cukup panjang karena ada keterangan saksi lain yang tidak mengalami kercaunan meskipun mengonsumsi pindang yang sama," ujarnya.
Meskipun diduga keracunan massal tersebut disebabkan ikan pindang yang dijual pedagang keliling, menurut dia, perlu pembuktian hingga akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak harus dapat dipastikan dan dibuktikan terlebih dahulu. Kami tidak bisa begitu saja menetapkan tersangka," katanya.
Menurut dia, keluarga korban, terutama yang meninggal dunia, belum mengajukan tuntutan ataupun membuat laporan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut.
"Pihak keluarga korban yang meninggal juga menolak untuk dilakukan autopsi. Kami juga masih menunggu hasil lab sebagai acuan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," katanya.
Seluruh korban keracunan yang menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang, sudah pulang ke rumah masing-masing.