Belum Ada Pelaku Hoaks yang Diadili, Ini Penjelasan Polda Jabar

belum-ada-pelaku-hoaks-yang-diadili-ini-penjelasan-polda-jabar Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Penangkapan Ustaz Rahmat Baequni menambah daftar pelaku ataupun mereka yang turut menyebar hoaks yang diamankan Polda Jabar.

Terutama beberapa bulan jelang hingga setelah pelaksanaan Pilpres 2019, Polda Jabar telah menetapkan enam orang tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Namun begitu, dari seluruh kasus, hingga kini belum ada yang masuk ke meja hijau.

"Yang jelas penyidik Ditreskrimsus (Polda Jabar) bekerja dan juga melakukan proses penegakan hukum secara profesional," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (24/6/2019).

Hingga saat ini, Truno menuturkan, proses penyidikan terus dilakukan. Ia memastikan, kasus-kasus tersebut terbuka perkembangannya bagi masyarakat.

"Nanti perkembangan yang telah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik," ujarnya.

Berdasarkan catatan, setidaknya ada enam kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang ditangani Polda Jabar.

Tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat biasa, dosen, dokter hingga ulama sekelas Ustaz Rahmat Baequni yang statusnya baru dijadikan tersangka penyebaran hoaks.

Editor: redaktur

Komentar