Jaksa Tolak Nota Pembelaaan Bahar Smith

jaksa-tolak-nota-pembelaaan-bahar-smith Bahar bin Smith. (Dok PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Bahar Bin Smith.

"Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," ucap jaksa dalam sidang lanjutan beragenda replik yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).

JPU menyatakan, kuasa hukum Bahar dinilai keliru dan kurang cermat dalam nota pembelaannya. Padahal, JPU telah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara.

Jaksa juga menuturkan, tuntutan sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. "Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan," kata jaksa.

Seperti diketahui, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara. Bahar lantas membacakan pembelaan dengan meminta hakim menjatuhi hukuman yang adil.

Editor: redaktur

Komentar