Penahanan Ustaz Rahmat Baequni Ditangguhkan

penahanan-ustaz-rahmat-baequni-ditangguhkan Ustaz Rahmat Baequni. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Ustaz Rahmat Baequni ditangguhkan oleh kuasa hukumnya, terkait kasus ceramahnya yang bersifat informasi hoaks.

Hal iti disampaikan kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza yang menerangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah memulangkan Baequni usai diperiksa selama hampir 20 jam sejak Kamis (20/6/2019).

"Itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin via ponselnya, Minggu  (23/6/2019).

Baequni telah ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto  Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam ceramahnya di video yang beredar, ia mengutip informasi hoaks soal meninggalnya petugas KPPS gara-gara diracun pada jemaahnya di Mesjid Al Fitroh, Baleendah Kabupaten Bandung.

‎"Beliau juga tulang punggung keluarga, ditunggu jemaahnya di Bandung. Jadi itu pertimbangkan yang saya sampaikan dan alhamdulillah disetujui, tadi sekitar pukul 19.00 sudah pulang bersama keluarga," ujarnya.

Selama hampir 20 jam diperiksa penyidik, Baequni menjawab 18 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya soal isi ceramahnya yang menyebut terorisme bentukan Densus 88 dan ceramah petugas KPPS meninggal gara-gara diracun.

"Pak Ustaz Baequni menjawab bahwa isi ceramahnya seperti yang diungkap polisi, itu bermula dari pertanyaan jemaah dan beliau dalam posisi menjawab dengan mengutip dari media sosial yang sedang viral," ujar Hamynudin.

Usai diperiksa hampir 24 jam itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Baequni karena saat ini status Baequni sudah jadi tersangka. "Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.

Editor: redaktur

Komentar