DIDADAMEDIA, Medan - Pengusaha perakitan industri rumahan mancis atau korek api yang menyebabkan 27 orang pekerja di ruangan kerja bersama tiga anak tewas terbakar, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Binjai.
"Sudah ditangkap dan saat ini sedang diproses penyidik di Polres Binjai," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (22/6/2019).
BACA JUGA :
Ada dua yang ditangkap petugas, yakni Burhan (37) warga jalan Bintang Terang Nomor 20 Dusun XV Desa Multo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pemilik usaha industri rumahan itu dan Lismawarni sebagai HRD ataupun manager di pabrik tersebut.
Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (21/6) dan 27 pekerja dan tiga orang anak tewas.
Pada peristiwa itu berbagai upaya dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian telah dilakukan untuk menyelamatkan para korban, tetapi terkendala karena pintu depan rumah merangkap pabrik itu di gembok dari luar.
Sementara mobil pemadam kebakaran baik dari Pemkot Binjai dan Pemkab Langkat dibantu masyarakat berusaha untuk memadamkan api, namun api baru berhasil dipadamkan satu jam sesudahnya.
Malah salah seorang warga Ilham menyampaikan peristiwa yang merengut nyawa para pekerja itu hanya berlangsung selama 20 menit saja.
"Setelah itu kami menemukan jasad para korban, yang paling banyak berada di dalam kamar depan, selebihnya di ruang belakang dan tengah," tuntasnya.