DIDADAMEDIA, Bandung - Ustaz Rahmat Baequni (URB) diancam 10 tahun penjara jika terbukti bersalah menyebar informasi bohong atau hoaks.
Polisi menjerat URB dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP.
BACA JUGA :
"Atas dasar alat bukti yang cukup, kami mengamankan tersangka Rahmat Baequni dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (21/6/2019).
Kamis (20/6/2019) malam, URB diamankan polisi terkait informasi hoaks petugas KPPS meninggal karena diracun yang disampaikan dalam ceramahnya, belum lama ini.
Sementara itu, URB menyebut, isi ceramahnya itu berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Dia membantah berniat menyebarkan informasi bohong.
"Saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial. Dan saya tanyakan kepada jamaah, bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silakan bisa dilihat nanti dalam filmnya (rekaman video ceramah)," katanya di Mapolda Jabar.
Dalam ceramahnya itu, URB mengatakan pembahasan mengenai KPPS bersifat diskusi. Ia beberapa kali menanyakan kepada jamaah mengenai informasi dugaan petugas KPPS yang meninggal dunia.