Hati-hati Parkir Sembarangan di Bandung, Dendanya Rp250 Ribu

hati-hati-parkir-sembarangan-di-bandung-dendanya-rp250-ribu Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satlantas Polrestabes Bandung komitmen melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang kerap memarkir kendaraan di beberapa titik jalur protokol serta di bahu jalan.

Seperti dilakukan pada Kamis (2/6/2019), jajaran Satlantas Polrestabes Bandung, kembali melakukan penertiban parkir liar bersama Dishub Kota Bandung.

Tim gabungan melakukan penindakan di beberapa tempat seperti Jalan Punawarman, Jalan Merdeka, Jalan Riau dan Jalan Pasteur.

Penindakan secara konsisten ini berhasil menekan angka pelanggaran. Hasil, dari data Satlantas Polrestabes Bandung menunjukkan, penurunan angka pelanggaran parkir liar hingga 50%.

"Awalnya pertama kami melakukan penindakan itu per hari bisa 80 tilang yang kami keluarkan. Namun sampai hari kemarin kita sudah ada penurunan hanya sebanyak 40 kendaraan yang kita tilang. Ada penurunan 50 persen," kata Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo.

Bayu menuturkan, kondisi jalanan Kota Bandung saat ini, harus dipaksakan untuk tertib. Pasalnya jumlah kendaraan meningkat di Kota Bandung pada hari-hari tertentu atau masa akhir pekan. Namun begitu, jalan di Kota Bandung ada keterbatasan

"Kota Bandung ini harus dipaksakan tertib cara itu dengan penerapan denda yang maksimal sehingga masyarakat akan berpikir pulang untuk parkir di sembarang tempat," ucapnya.

"Untuk penerapan sanksi nanti tetap nanti pengadilan nanti akan menentukan, namun kita harapkan putusan dari pengadilan sanksi denda maksimal yaitu sebanyak Rp250.000 dengan harapannya bahwa ketertiban Kota Bandung ini harus tertib," sambungnya.

Editor: redaktur

Komentar