DIDADAMEDIA, Jakarta - Saksi ahli pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menyebut hasil tampilan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak dapat menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu.
Marsudi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, menjawab pertanyaan anggota tim hukum KPU Ali Nurdin soal tampilan hasil situng yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Saksi ahli KPU itu memaparkan dari perbandingan diagram hasil situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.
"Kalau melihat data ini tidak ada, karena polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat, atau di satu provinsi, atau satu kota itu kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi.
Marsudi mengatakan tidak dapat menduga adanya kesengajaan manipulasi data dalam situng, oleh karena datanya sangat acak mulai dari tempat pemungutan suara.
Sedangkan, terkait adanya dugaan pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri, Marsudi mengatakan hal demikian tidak ada, karena penambahan maupun pengurangan suara terjadi pada kedua pasangan calon.
Ia memaparkan salah satu kasus yang ditemukan di Provinsi Aceh, lonjakan kesalahan entri terjadi justru pada pasangan 02, karena terdapat kesalahan pada form C1.
Salah satu form C1 dari Provinsi Aceh yang baru diakses Kamis pagi oleh Marsudi, menampilkan jumlah pengguna hak pilih ada 13. Sementara jumlah pemilih ada 295, kemudian jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 244.
Dia menyebut form C1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan, sebab yang dimasukkan dalam situng merupakan form C1 awal setelah selesai dilakukan pemungutan suara di TPS.
"Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C1 nya seperti ini, dan ini lah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," ujar dia lagi.