Saksi Ahli Sebut Situs KPU Hanya Virtualisasi Aplikasi Situng

saksi-ahli-sebut-situs-kpu-hanya-virtualisasi-aplikasi-situng Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Profesor bidang IT yang dihadirkan KPU dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan bahwa aplikasi Situng yang ada di server KPU tidak mungkin diretas.

“Apabila katanya ada hacker dari Rusia yang merusak, meretas, tidak ada gunanya karena beberapa menit kemudian akan dikembalikan lagi," katanya, Kamis (20/9/2019).

"Situng sesungguhnya hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan termasuk lokasi di daerah bencana, server satu berlokasi di KPU dan server dua lokasi tidak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah," kata Marsudi.

Marsudi mengatakan aplikasi Situng KPU adalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada 2003 lalu. Dia menambahkan kalau situng KPU itu berbeda dari situs situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id yang banyak menjadi permasalahan.

"Yang sangat diamankan adalah situng yang di dalam KPU, karena itu dirancang adanya disaster infomation centre. Dimana lokasinya tidak boleh diketahui publik yang tidak boleh ada yang tahu," tambah Marsudi.

Sementara itu Situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id adalah virtualisasi sebagian informasi dari aplikasi Situng yang ada di KPU.

"Situng ini sebagai sarana transparansi ke masyarakat agar masyarakat bisa mengontrol dan melihat secara langsung simulasi penghitungan Pemilu 2019. Namun, Undang-Undang menyatakan bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," ujar dia.

Mengenai kesalahan pada virtualisasi Situng yang ada di situs, Marsudi menolak jika dikatakan ada kesengajaan. "Saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, mungkin hanya kesalahan manusiawi," ujar dia.

Editor: redaktur

Komentar