Bacakan Pleidoi, Bahar: Saya tak Punya Niat Jelek

bacakan-pleidoi-bahar-saya-tak-punya-niat-jelek Bahar Smith menjalani sidang perkara penganiayaan, Kamis (20/6/2019). (Bagja/PindaiNews, Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

PINAINEWS, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pledoi atau nota pembelaan dari Bahar. Dalam pledoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya.

Bahar membacakan dua surat Alquran, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pleidoinya. Dia mengatakan, siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati.

Seperti diketahui, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan Bahar.

Editor: redaktur

Komentar