DIDADAMEDIA, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut telah menetapkan Amsor sebagai tersangka kecelakaan tol beruntun di jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Tindakan Amsor yang menyerang sopir bus telah mengakibatkan 12 orang tewas dan puluhan luka-luka dalam kecelakaan maut di KM 151 Tol Cipali, Kabupaten Majalengka.
"Dari penyidik Polres Majalengka sudah menetapkan tersangka, tersangkanya (berinisial) A," ujar Dedi di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA :
Ditetapkannya status tersangka kepada Amsor (29) yang merupakan penumpang bus Safari, berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan, yang melihat tersangka berdebat dengan sopir untuk diturunkan di tol.
"Kemudian yang bersangkutan berupaya menyerang sopir, sehingga sopir hilang konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan beruntun yang memiliki fatalitas cukup tinggi," ujarnya.
Tersangka A saat ini masih dirawat dan belum dapat dimintai keterangan karena masih perawatan secara intensif dalam kondisi luka berat.
Polisi masih menyelidiki motif tersangka, sembari menunggu keterangan dari sopir Bus Safari Dharmaraya H 1469 CB, yang membawa penumpang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Penyidik menerapkan Pasal 338 subsidier Pasal 359 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun ditambah lima tahun kurungan penjara.