DIDADAMEDIA, Bandung - Buntut dari peleserian terpidana korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto, dua petugas Lapas Sukamiskin diberikan sanksi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Keduanya berinisial YAP sebagai Komandan Jaga, dan SS sebagai sipir pengawal. Hasil pemeriksaan terhadap kedua petugas itu, didapati adanya kelalaian saat pengawalan.
"Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun. Sedangkan untuk SS, kita beri sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun," kata Kadiv administrasi kanwilkemenkumham jabar, Ceno Hersusetikartiko di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Keduanya juga ditarik penugasannya ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapatkan pembinaan. Pemberian hukuman tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim assessment Kanwil Kemenkum HAM Jabar.
BACA JUGA :
YAP merupakan komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin, sedangkan SS merupakan anggota pengawal Setnov saat eks ketua DPR RI itu menjalani pengobatan di rumah sakit Santosa Bandung.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak pun turut menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap dua anak buahnya tersebut.
Dikatakannya tidak ada yang menerima uang dari pihak Setnov kepada dua petugas lapas itu. "Hingga saat ini, kita tidak mendapati keduanya menerima suap," kata Liberti di tempat dan waktu yang sama.
Setnov diketahui kabur saat dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung. Dirinya diketahui keluar lapas dan menjalani perawatan sejak 12 Juni 2019.
Karena menyalahgunakan izin berobat, Setnov langsung mendapat tindakan tegas dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dirinya langsung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur seusai tepergok pelesiran ke toko bangunan dan fotonya beredar di masyarakat.
Di Lapas Gunung Sindur, Setnov ditempatkan bersama narapidana kasus terorisme.