Emil: Kelak, Birokrasi di Jabar Terdigitalisasi Semua

emil-kelak-birokrasi-di-jabar-terdigitalisasi-semua Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemprov Jawa Barat terus 'ngabret' menuju provinsi digital. Seluruh urusan birokrasi warga Jawa Barat akan dibuat digital, sehingga pengawasan dari hulu ke hilir dapat lebih mudah karena transparan.

Dengan begitu potensi korupsi di lingkungan birokrasi dapat diminimalisasi bahkan dihilangkan. Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menghadiri rapat Koordinasi terkait Implementasi Integrasi Pajak Pusat dan Daerah di Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/6/2019).

"Rapat hari ini dengan KPK, staf kepresidenan, perwakilan keuangan dan dirjen pajak. Karena ada arahan dari Presiden untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi khususnya di bidang penerimaan pajak," ujar Ridwan Kamil.

Menurut Emil, ada tiga manfaat teknologi digital di ranah birokrasi. Pertama fungsi kontrol, seperti e-budgeting. Kedua menjadi alat observasi sebagai pendukung ketika akan mengambil keputusan. Ketiga, menjamin koneksi antara pemerintah dan warga, sehingga demokrasi partisipatif melalui komunikasi digital dapat berlangsung.

Teknologi, lanjut Emil, panggilan Gubernur, memungkinkan database diakses dengan cepat dan mudah, sehingga dapat mencegah korupsi. Maka digitaliasi harus bisa menyentuh semua lini. Emil bertekad untuk terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat.

"Kami berikan hal yang paling mahal dari kami yaitu political will. Saya sangat komit melakukan reformasi," tegasnya.

Sementara upaya pencegahan korupsi sendiri, merupakan amanat dari Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo menjadi amunisi baru upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Emil, perpres menjadi alat yang lengkap untuk memonitoring tata kelola pemerintahan di bidang pencegahan korupsi, baik di kementerian,  lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Editor: redaktur

Komentar